Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan bakal memprioritaskan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang berstatus UMKM. Kebijakan itu disampaikan dalam acara Donor Darah Ditjen Minerba di Jakarta, Senin. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah untuk menyeimbangkan posisi UMKM dengan perusahaan besar.
JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa persetujuan RKAB akan diprioritaskan bagi pelaku tambang berstatus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut ia sampaikan dalam acara Donor Darah Ditjen Minerba yang digelar di Jakarta, Senin.
Bahlil mengungkapkan bahwa sejumlah penambang UMKM saat ini mengajukan kuota produksi dengan rentang yang cukup besar, mulai dari 200 ribu ton, 700 ribu ton, hingga 1 juta ton. Angka-angka itu menjadi pertimbangan tersendiri ketika ia harus memilih antara menyetujui RKAB satu perusahaan besar atau sejumlah UMKM.
Dalam acara tersebut, Bahlil menyampaikan alasan di balik keberpihakan itu secara lugas. Menurutnya, jumlah orang yang hidup dari kegiatan tambang UMKM jauh lebih banyak dibandingkan satu perusahaan besar.
"Ya, saya lebih memilih banyak orang yang hidup daripada satu orang yang berkuasa," kata Bahlil.
Ia juga menyinggung peran UMKM sebagai penyangga ekonomi nasional, terutama saat krisis. Bahlil mengingatkan bahwa pada krisis ekonomi 1998, UMKM menjadi penopang pertahanan ekonomi, bukan perusahaan besar.
"Dan UMKM ini, harta mereka kalau ada apa-apa, nggak pernah dibawa ke luar negeri. Ketika krisis ekonomi tahun 98, yang menjadi penyangga pertahanan ekonomi nasional kita apakah perusahaan besar? Tidak. UMKM itu (yang jadi penyangga)," ucap Bahlil.
Bahlil menyebut kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia sudah menembus angka di atas 60 persen. Besaran itu menjadi salah satu dasar pemerintah memberi ruang lebih luas bagi pelaku usaha menengah ke bawah di sektor pertambangan.
Ia menekankan bahwa pengusaha menengah ke bawah perlu dibina, bukan dibiarkan berkompetisi sendiri melawan perusahaan besar. Menurut Bahlil, di titik itulah negara hadir untuk menjaga keseimbangan.
"Jangan menengah ke bawah itu dibiarkan sendiri berkompetisi dengan yang besar. Sampai ayam tumbuh gigi pun susah untuk dia bisa berkembang. Di situlah kehadiran negara untuk menjaga keseimbangan," ujar Bahlil.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tetap menyayangi pengusaha besar. Namun ketika dihadapkan pada pilihan, prioritas tetap diberikan kepada UMKM.
"Saya kalau disuruh memilih pengusaha besar atau UMKM, saya sayang pengusaha besar, tetapi kalau saya diperhadapkan dengan pilihan, saya akan memprioritaskan untuk UMKM," ujar Bahlil.
Kebijakan tersebut bersandar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi itu membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat daerah untuk mengelola potensi pertambangan.
Pemerintah memberikan ruang dan prioritas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi untuk ikut dalam pengelolaan usaha pertambangan. Dengan kebijakan ini, pelaku tambang skala kecil di daerah diharapkan mendapat akses RKAB yang lebih cepat dibandingkan sebelumnya.