DPRD Nunukan Bahas Raperda Pengelolaan BMD, Atur Pen

Penulis: Kemal Batubara  •  Rabu, 30 September 2026 | 11:01:01 WIB
Rapat Bapemperda DPRD Nunukan membahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

NUNUKAN — Rapat Bapemperda DPRD Nunukan membahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan agenda utama menata aset pemerintah daerah. Hadir mendampingi Hamsing, Wakil Ketua II DPRD Nunukan Hj. Andi Mariyati, Sekretaris Bapemperda Hasbi, serta anggota Bapemperda Andi Fajrul Syam dan Triwahyuni. Dari Pemerintah Kabupaten Nunukan hadir Asisten III Setkab Nunukan Sirajuddin bersama Kepala Bagian Hukum dan jajaran terkait.

Hamsing menyebut pengelolaan aset daerah butuh aturan yang jelas dan terukur. BMD mencakup tanah, bangunan, kendaraan, hingga fasilitas penunjang pelayanan masyarakat.

Data Aset Akurat Jadi Dasar Perencanaan Pembangunan

Menurut Hamsing, data aset yang akurat menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan kebutuhan dan perencanaan pembangunan. Data BMD yang tertata membantu pemerintah mengidentifikasi aset yang bisa dipakai untuk kebutuhan sekolah, puskesmas, kantor pelayanan, fasilitas olahraga, hingga sarana masyarakat lainnya.

"Data aset yang akurat menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan kebutuhan dan perencanaan pembangunan," kata Hamsing.

Sebaliknya, pengelolaan yang tidak tertib berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan. Aset bisa tidak tercatat, terbengkalai, hilang, maupun dimanfaatkan tanpa dasar yang jelas.

Enam Tahap Pengelolaan Diatur dalam Raperda

Raperda tersebut mengatur pengelolaan BMD dalam beberapa tahap:

  • Pencatatan aset daerah
  • Penggunaan BMD
  • Pemanfaatan aset
  • Pemeliharaan
  • Penghapusan aset

Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah agar setiap aset dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Kaitan BMD dengan Akuntabilitas APBD

Hamsing menuturkan, pengelolaan BMD berkaitan erat dengan akuntabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Setiap barang yang diperoleh melalui belanja daerah harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Setiap barang yang diperoleh melalui belanja daerah harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga penggunaan anggaran dapat ditelusuri dengan baik," ujarnya.

Sejumlah aset daerah dinilai memiliki potensi untuk dimanfaatkan mendukung penerimaan daerah. Pemanfaatannya tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kepentingan pemerintah dan masyarakat.

Dorong Tata Kelola Aset yang Transparan

Melalui pembahasan Raperda ini, Bapemperda DPRD Nunukan mendorong tata kelola BMD yang tertib administrasi, tepat guna, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan aset yang baik diharapkan memperkuat pelayanan publik sekaligus menjadi bagian penting dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah.

Reporter: Kemal Batubara
Sumber: pembawakabar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top