KALIMANTAN UTARA — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menggelar audiensi strategis ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 29 September 2026, menjelang berakhirnya nota kesepahaman bantuan hukum pada Oktober mendatang. Pertemuan itu membahas optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam mengawal aksi korporasi BUMN agar bebas dari celah maladministrasi.
Manado — Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo, menerima kunjungan manajemen Pelindo Regional 4 di kantor Kejati Sulut. Audiensi berlangsung pada Selasa, 29 September 2026, dengan agenda utama menjajaki perpanjangan kerja sama kelembagaan yang masa berlakunya habis bulan depan.
Hadir mendampingi Kajati, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulut Andi Usama Harun. Dari sisi Pelindo, hadir Division Head Komersial Adi Novy Wahyudi, Division Head Pelayanan SDM dan Umum Rinto Saiful, General Manager Pelindo Regional 4 Bitung James David Hukom, serta General Manager Pelindo Regional 4 Manado Nurlayla Arbie.
MoU antara Kejaksaan dan Pelindo Regional 4 sejatinya baru akan purnawaktu pada Oktober mendatang. Namun manajemen pelabuhan memilih bergerak lebih awal, membuka pembicaraan sebelum tenggat tiba.
Yang dibahas bukan cuma formalitas tanda tangan ulang. Kedua pihak menitikberatkan penjajakan eskalasi kerja sama, khususnya memperbesar kapasitas Kejaksaan di ranah hukum perdata dan tata usaha negara.
Lewat kewenangan atributifnya, Korps Adhyaksa berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Peran itu mencakup pemberian bantuan hukum (legal assistance), pertimbangan hukum (legal opinion), hingga tindakan hukum lain bagi PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
Bagi Pelindo, pendampingan JPN diproyeksikan menjadi katalisator saat mengeksekusi aksi korporasi. Prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan pengamanan aset vital milik negara menjadi dua hal yang ditekankan dalam kerja sama ini.
Ferrytass menyebut posisi Kejaksaan lewat instrumen perdata dan tata usaha negara bukan hanya tameng yuridis. Ia menyebut lembaganya sebagai mitra strategis dalam mengakselerasi tata kelola perusahaan yang berintegritas atau good corporate governance (GCG).
"Perpanjangan konsensus ini adalah manifestasi konkret dari komitmen kami untuk memastikan setiap manuver korporasi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) tetap berpijak pada koridor hukum yang presisi, tereliminasi dari celah maladministrasi, serta berorientasi penuh pada optimalisasi pemulihan dan penyelamatan kekayaan negara," tegas Ferrytass di sela-sela pertemuan.
Pelindo Regional 4 menaungi sejumlah pelabuhan di kawasan timur Indonesia, termasuk Bitung dan Manado yang menjadi pintu masuk logistik utama Sulawesi Utara. Setiap keputusan investasi, kerja sama komersial, atau penataan aset di wilayah itu menyangkut kekayaan negara yang nilainya tidak kecil.
Kehadiran JPN memungkinkan manajemen pelabuhan meminta pendapat hukum resmi sebelum meneken kontrak atau menjalankan aksi korporasi. Dengan begitu, risiko sengketa dan temuan maladministrasi bisa ditekan sejak awal, bukan diselesaikan setelah masalah muncul.
Perpanjangan MoU yang tengah dijajaki ini juga sejalan dengan arah pemerintah mendorong BUMN beroperasi dengan standar tata kelola lebih ketat. Kejaksaan, lewat peran JPN, diposisikan bukan sebagai pengawas yang menghambat, melainkan pendamping yang memastikan langkah korporasi tetap dalam koridor hukum.
Bagi Pelindo Regional 4, kelanjutan kerja sama ini menjadi bekal menghadapi agenda ekspansi dan penataan aset di kawasan timur. Bagi Kejati Sulut, ini menjadi ujian seberapa jauh instrumen hukum perdata negara bisa membantu BUMN menyelamatkan kekayaan negara tanpa harus berurusan dengan jalur pidana.