TARAKAN — Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto menyatakan pembersihan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi syarat mutlak untuk menjaga integritas pemilu. Pihaknya menekankan data yang tercantum dalam PDPB harus sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.
Selain 51 data pemilih meninggal dunia, pencermatan Bawaslu menemukan 3 data pemilih yang sudah berstatus TMS pada periode sebelumnya. Ada pula 1 data pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan tidak valid dan 1 data pemilih berstatus aktif yang masih memerlukan pencermatan lanjutan.
Total 56 data saran perbaikan itu diserahkan kepada KPU Kota Tarakan agar dilakukan pembaruan sistem secara riil sesuai ketentuan yang berlaku. Bawaslu mencatat temuan ini berasal dari pencermatan mendalam dan pengawasan lapangan selama proses pemutakhiran berjalan.
Riswanto menegaskan seluruh catatan itu wajib ditindaklanjuti agar tidak ada data fiktif atau data basi yang lolos ke tahap berikutnya.
"Kami menyampaikan beberapa catatan dan saran perbaikan berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu. Data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, khususnya karena meninggal dunia, maupun data yang masih memerlukan validasi, perlu ditindaklanjuti agar data yang tercantum dalam PDPB benar-benar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," tegas Riswanto.
Bawaslu Kota Tarakan berkomitmen mengawal proses pembaruan data melalui uji petik di lapangan. Koordinasi intensif dengan KPU juga disiapkan untuk meminimalisasi anomali data sejak dini.
Langkah ini menyasar celah kerawanan yang kerap muncul dalam pemutakhiran berkelanjutan, terutama data warga yang pindah domisili atau belum memperbarui dokumen kependudukan. Bawaslu menilai pengawasan melekat diperlukan karena PDPB berjalan rutin setiap triwulan, bukan hanya menjelang tahapan pemilu.
Sehari sebelum pleno, Selasa (29/9/26), Bawaslu Kota Tarakan menggelar sosialisasi hukum bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan. Kegiatan itu membahas penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan Johnson, yang menjabat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, mengajak mahasiswa memahami mekanisme penegakan hukum pemilu secara kritis. Materi yang diberikan mencakup pelaporan dugaan pelanggaran, verifikasi, mediasi, hingga adjudikasi.
Melalui pembekalan itu, Bawaslu berharap lahir agen pengawas partisipatif yang siap mengawal keadilan pemilu dari berbagai lini. Mahasiswa dinilai punya posisi strategis untuk ikut mengawasi tahapan yang sedang berjalan di Bumi Taruntung.
Bawaslu Kota Tarakan akan terus mengawal tindak lanjut 56 data bermasalah tersebut. Jika KPU tidak segera memperbarui data sesuai ketentuan, potensi sengketa data pemilih pada tahapan berikutnya bisa terbuka.