TANJUNG SELOR — Staf Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Bulungan, Aswan, menyatakan registrasi internal dilakukan dengan mendata identitas nelayan serta spesifikasi perahu yang sedang dalam proses pengukuran. Pendataan itu menjadi jaminan agar nelayan tetap dilayani meski dokumen kapal belum terbit.
"Melalui pendataan registrasi internal, nelayan yang telah terdaftar dan dalam proses pengukuran kapal tetap bisa dilayani rekomendasi BBM-nya. Identitas pemohon dan spesifikasi perahu dicatat secara cermat oleh petugas dinas sebagai jaminan," kata Aswan, Kamis (8/10/26).
Antrean E-Pas Kecil di Syahbandar Jadi Pemicu
Kebijakan ini lahir dari kondisi di lapangan. Permohonan E-Pas Kecil di pihak Syahbandar menumpuk, sehingga proses verifikasi fisik dan pengukuran perahu membutuhkan waktu lebih lama dari biasanya.
Sementara itu, nelayan butuh rekomendasi BBM untuk menunjang aktivitas melaut harian. Jika proses administrasi terlalu lama, kegiatan ekonomi nelayan dikhawatirkan ikut terganggu.
Skema registrasi internal diposisikan sebagai langkah adaptif untuk menjembatani kebutuhan nelayan dengan proses administrasi penerbitan dokumen kapal yang masih berjalan.
Siapa yang Bisa Mengakses Layanan Sementara Ini
Nelayan yang memenuhi persyaratan dan telah terdaftar dalam pendataan internal dapat tetap mengakses pelayanan rekomendasi BBM. Mereka tidak perlu sepenuhnya menunggu dokumen E-Pas Kecil terbit.
Petugas dinas mencatat identitas pemohon dan spesifikasi perahu secara cermat. Data itu menjadi dasar pemberian rekomendasi selama proses pengukuran kapal belum rampung.
Solusi Transisi, Bukan Pengganti Dokumen Resmi
Dinas Perikanan Bulungan menegaskan registrasi internal ini bersifat sementara. Proses pengukuran dan penerbitan E-Pas Kecil melalui pihak berwenang tetap diperlukan untuk memastikan kelengkapan serta ketertiban administrasi kapal nelayan.
Langkah tersebut diharapkan menjaga kelancaran aktivitas melaut sekaligus membantu mempertahankan roda perekonomian masyarakat pesisir Bulungan.