TANJUNG SELOR — Proses pengakuan hutan adat bagi masyarakat Dayak Punan Sungai Tubu belum memasuki tahap penetapan. Dishut Kaltara menyatakan usulan yang mencakup 14 komunitas adat itu masih menunggu dokumen legal dari pemerintah kabupaten berupa SK Pengakuan dan Perlindungan MHA.
Tanpa SK tersebut, pengajuan penetapan hutan adat ke pemerintah pusat tidak dapat dilanjutkan. Pemerintah provinsi menyatakan posisinya sebagai pendamping, bukan penentu, karena verifikasi awal dan penerbitan SK MHA merupakan kewenangan kabupaten.
Mengapa SK MHA Jadi Kunci Penetapan Hutan Adat?
SK Pengakuan dan Perlindungan MHA berfungsi ganda: sebagai dokumen legal keberadaan komunitas adat sekaligus dasar formal pengajuan penetapan hutan adat. Nur Laila menegaskan seluruh proses harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
"Pada prinsipnya, kami menghormati dan mendukung aspirasi masyarakat adat. Namun, prosesnya harus dilakukan sesuai ketentuan dan melalui tahapan yang jelas agar seluruh aspek dapat diverifikasi dengan baik," ujarnya, Kamis (8/10).
Setelah bupati menerbitkan SK MHA, Dishut Kaltara akan berkoordinasi dengan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) serta Kementerian Kehutanan. Koordinasi itu untuk menyiapkan verifikasi faktual di lapangan.
Irisan dengan Taman Nasional dan Proyek Strategis Nasional
Wilayah yang diusulkan sebagai hutan adat beririsan dengan kawasan konservasi taman nasional dan area yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Kondisi itu membuat verifikasi tidak bisa dilakukan sekadar mencocokkan data spasial.
"Karena itu, batas wilayah adat harus dipastikan secara cermat. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut kondisi dan data spasial. Tetapi juga sejarah penguasaan wilayah serta batas-batas adat yang diakui masyarakat," jelas Nur Laila.
Pemeriksaan sejarah penguasaan wilayah menjadi penting karena batas adat kerap tidak tergambar dalam peta formal. Tim verifikasi nantinya harus mencocokkan dokumen dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Siapa yang Akan Turun ke Lapangan?
Verifikasi faktual akan melibatkan tim gabungan dari unsur pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Komposisi ini memastikan setiap klaim wilayah adat diperiksa dari sisi regulasi kehutanan maupun pengakuan masyarakat setempat.
"Tim yang terdiri dari unsur pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten nantinya akan mencocokkan dokumen dengan kondisi sebenarnya di lapangan," kata Nur Laila.
Dishut Kaltara menyatakan akan terus mendampingi proses tersebut. Pemerintah ingin pengakuan hak masyarakat adat tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan pengelolaan dan kelestarian kawasan hutan.
"Kami berkomitmen memfasilitasi dan mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat adat terakomodasi dengan baik. Tanpa mengesampingkan fungsi kelestarian kawasan hutan," harapnya.
Bagi 14 komunitas Dayak Punan Sungai Tubu, tahapan berikutnya sepenuhnya bergantung pada penerbitan SK MHA oleh pemerintah kabupaten. Setelah dokumen itu ada, verifikasi faktual bersama pemerintah pusat dan provinsi menjadi langkah lanjutan sebelum penetapan hutan adat dapat diputuskan.