KALIMANTAN UTARA — Berkendara sambil merokok masih jadi pemandangan umum di jalanan Indonesia, terutama di tengah kemacetan. Padahal, aktivitas ini secara teknis membatasi kendali fisik pengemudi—satu tangan jelas tidak bisa bekerja maksimal saat harus bermanuver atau mengerem mendadak. Gumpalan asap yang mengepul juga berpotensi mengganggu pandangan, sementara abu rokok yang terlempar ke belakang menjadi ancaman serius bagi pengendara motor lain.
Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menjelaskan, respons refleks pengendara yang merokok akan melambat ketika harus mengambil tindakan darurat. "Aktivitas merokok saat mengemudi membawa dampak buruk bagi keselamatan jalan. Bagi pengendara itu sendiri, respons refleks akan melambat ketika harus mengambil tindakan darurat seperti mengerem mendadak," ujarnya, Minggu (9/8/2026).
Dampak bagi pengguna jalan lain bahkan lebih mengerikan. "Abu maupun bara rokok yang terlempar ke belakang riskan mengenai mata pengendara motor lain, memicu iritasi serius hingga ancaman kecelakaan fatal," kata Djoko. Ini bukan sekadar teori—di kecepatan 60 km/jam, abu rokok yang beterbangan bisa langsung mengenai wajah pengendara di belakang yang tidak sempat menghindar.
Landasan hukum untuk menindak pengendara yang merokok sebenarnya sudah kuat. Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 secara tegas mengatur sanksi bagi pengendara yang mengemudi dengan cara mengganggu konsentrasi—termasuk merokok. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Sayangnya, penegakan hukum di lapangan menghadapi tembok besar. "Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lebih fokus pada pelanggaran seperti helm, sabuk pengaman, dan marka jalan. Abu rokok atau rokok yang dipegang terkadang sulit tertangkap jelas oleh kamera jalanan," jelas Djoko. Petugas di lapangan juga kesulitan menindak pelanggar secara real-time karena pengendara motor bergerak dinamis di tengah kepadatan.
Faktor yang membuat kebiasaan ini sulit dihentikan bukan hanya soal pengawasan. "Banyak pengendara menganggap merokok sambil menyetir atau naik motor hanyalah kegiatan biasa untuk mengusir kantuk atau kebosanan, tanpa menyadari bahwa refleks fisik mereka berkurang," ucap Djoko. Ditambah lagi, merokok adalah adiksi fisik—menahan keinginan merokok saat terjebak macet butuh kontrol diri ekstra.
Kesadaran dan empati rendah menjadi akar masalah. Pengendara sering tidak peduli bahwa abu dan bara api dari rokok mereka dapat terbang ke belakang dan merusak penglihatan pengendara lain. Kebiasaan ini akhirnya menjadi siklus yang terus berulang tanpa adanya efek jera.
Djoko mendorong kombinasi penegakan hukum berbasis teknologi dan pembangunan empati. Polisi bisa menggelar operasi tertib lalu lintas berkala yang memprioritaskan penindakan pada pengendara yang merokok, termasuk sanksi teguran terbuka atau penahanan dokumen kendaraan sementara untuk efek jera yang lebih kuat.
Pengembangan AI pada sistem ETLE juga dinilai perlu. "Mengembangkan AI pada sistem ETLE yang mampu mendeteksi gestur tangan membawa rokok atau bara api di area pengendara. Membuka akses bagi masyarakat untuk melaporkan pengendara yang membahayakan lewat bukti rekaman dashcam atau HP melalui aplikasi resmi kepolisian," sarannya.
Kampanye edukasi juga harus diubah, tidak hanya menyuarakan "Dilarang Merokok" tetapi menyoroti efek nyata abu rokok yang memicu iritasi mata hingga kebutaan pada pengendara di belakangnya. Materi bahaya merokok saat berkendara juga bisa disisipkan ke dalam ujian teori dan praktik pembuatan SIM.
"Mengubah kebiasaan ini tidak bisa hanya mengandalkan polisi di jalan raya. Kombinasi antara penegakan hukum berbasis teknologi dan pembangunan rasa empati antar-pengguna jalan adalah kunci utama menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua orang," pungkas Djoko.