Mantan Penyidik KPK Minta Tim 9 Kejagung Kembangkan Penyidikan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penulis: Indra Firmansyah  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 23:30:01 WIB
Mantan penyidik KPK Yudi meminta Tim 9 Kejaksaan Agung memperluas penyidikan dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

KALIMANTAN UTARA — Yudi menilai pengawasan publik terhadap proses penyidikan menjadi krusial agar perkara yang sedang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung berjalan objektif. Ia menekankan bahwa pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada satu tersangka saja, melainkan harus membongkar seluruh jaringan yang terlibat.

"Pengawasan oleh publik dalam kasus tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung ini benar-benar dilakukan secara tuntas untuk membongkar siapa-siapa saja para pelakunya," kata Yudi dalam diskusi bertajuk "Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan?" di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Indikasi Kuat Keterlibatan Aktor Lain

Yudi menegaskan bahwa penegak hukum wajib mengusut semua pihak yang diduga memiliki keterlibatan tanpa memandang jabatan maupun latar belakang. Ia menyoroti besarnya nilai aset yang ditemukan sebagai bukti kuat bahwa perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas.

"Korupsi tidak bisa dilakukan sendirian atau hanya sedikit orang, karena terkait dengan tata kelola dan suatu proses," ujarnya.

Pernyataan ini merujuk pada temuan penyidik berupa uang tunai senilai lebih dari Rp500 miliar dalam berbagai mata uang—rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura—serta emas batangan seberat sekitar 74 kilogram. Jumlah tersebut dinilai terlalu besar untuk dikelola segelintir orang tanpa melibatkan banyak pihak dalam rantai birokrasi.

Gugatan Praperadilan Tidak Halangi Penyidikan

Menanggapi langkah salah satu tersangka berinisial FA yang mengajukan gugatan praperadilan, Yudi menyebut hal itu merupakan hak yang dijamin hukum. Namun ia mengingatkan bahwa proses praperadilan tidak seharusnya menghentikan upaya penyidik dalam melengkapi alat bukti.

"Proses praperadilan adalah mekanisme yang sah, tetapi tidak boleh menjadi alat untuk memperlambat atau menggagalkan penyidikan yang sedang berjalan," kata Yudi.

Ia berharap Tim 9 Kejaksaan Agung tetap fokus pada pengembangan perkara dan tidak terganggu oleh gugatan tersebut. Menurutnya, penyidik harus terus bergerak mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri aliran dana, dan memeriksa dokumen-dokumen terkait untuk memperkuat konstruksi hukum.

Peran Publik dalam Mengawal Perkara

Diskusi yang digelar Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia atau Indonesia Youth Congress ini menjadi salah satu wadah bagi publik untuk menyuarakan tuntutan transparansi. Yudi menilai keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawal kasus-kasus besar seperti ini penting untuk mencegah intervensi atau penghentian penyidikan di tengah jalan.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi kejaksaan ini menjadi ujian kredibilitas bagi institusi penegak hukum. "Publik akan menilai apakah penanganan perkara ini benar-benar serius atau sekadar formalitas," ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pihak Febrie Adriansyah mengenai perkembangan penyidikan terbaru. Tim 9 Kejaksaan Agung sendiri dibentuk khusus untuk menangani perkara ini, yang kini memasuki tahap penyidikan lanjutan.

Reporter: Indra Firmansyah
Sumber: nasional.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top