TANJUNG SELOR — Lima sektor pajak daerah masuk radar pengawasan Satgas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah Kalimantan Utara sepanjang 2026. Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pengawasan juga menyasar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Alat Berat (PAB).
Perluasan cakupan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi kinerja Satgas PBBKB 2025 yang menemukan sejumlah temuan di lapangan. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, H. Denny Harianto, menegaskan bahwa pengawasan pajak tidak bisa lagi berjalan sendiri-sendiri.
“Pengawasan pajak harus dilakukan bersama agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan,” ujar Denny saat membuka rapat koordinasi di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara.
Verifikasi langsung yang dilakukan Satgas PBBKB tahun lalu menemukan sejumlah kejanggalan yang masih terjadi di lapangan. Salah satu yang paling menonjol adalah banyaknya kendaraan operasional dan alat berat milik perusahaan yang beroperasi di Kaltara tetapi masih menggunakan nomor polisi luar daerah.
Selain itu, pencatatan volume pemanfaatan air permukaan dinilai belum optimal karena belum seluruhnya didukung alat ukur yang terstandar. Satgas juga menemukan potensi ketidaksesuaian data dalam rantai distribusi bahan bakar.
Pada sektor kendaraan bermotor, masih ditemukan kendaraan yang belum melakukan daftar ulang. Transaksi kendaraan bekas yang belum ditindaklanjuti dengan proses balik nama juga menjadi catatan serius yang mempengaruhi potensi penerimaan BBNKB.
Denny menegaskan bahwa persoalan pajak daerah tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja. Diperlukan sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM), serta Dinas Perhubungan (Dishub).
“Semua pihak harus bekerja bersama agar pengawasan di lapangan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap penerimaan daerah,” katanya.
Gubernur Kaltara telah menetapkan Keputusan Gubernur tentang Satgas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan hukum pelaksanaan tugas.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Denny meminta anggota Satgas mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat dan pelaku usaha. Ia mengingatkan bahwa pelaku usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan.
“Lakukan tugas dengan baik, santun, dan persuasif. Namun, aturan tetap harus ditegakkan,” pesannya.
Denny berharap Satgas dapat menyusun langkah kerja yang terukur, sistematis, dan berkelanjutan sepanjang 2026. Targetnya, pengawasan di lima sektor strategis berjalan optimal dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltara.