Pencarian

ETF Emas Resmi Melantai di BEI, Pegadaian Pegang Peran Kunci sebagai Penyedia Emas Fisik

Selasa, 11 Agustus 2026 • 11:39:01 WIB
ETF Emas Resmi Melantai di BEI, Pegadaian Pegang Peran Kunci sebagai Penyedia Emas Fisik
Damar Latri Setiawan (kanan) dan jajaran manajemen menyaksikan prosesi pencatatan perdana ETF Emas di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (11/2/2025).

KALIMANTAN UTARA — Kehadiran ETF Emas menjawab kebutuhan investor yang ingin memiliki eksposur emas namun terkendala masalah penyimpanan dan likuiditas. Produk ini merupakan reksa dana yang diperdagangkan di bursa dengan aset dasar berupa emas fisik. Dalam skema ini, Pegadaian tidak bertindak sebagai penerbit, melainkan menyediakan emas fisik melalui instrumen Electronic Gold Receipt (EGR), di mana 1 gram emas setara dengan 1.000 EGR.

Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menegaskan bahwa kolaborasi antara industri bullion dan pasar modal ini membuka akses investasi yang lebih luas bagi masyarakat.

> "Kehadiran ETF Emas merupakan salah satu tonggak penting dalam pengembangan ekosistem emas di Indonesia. Kolaborasi antara pelaku industri bullion dan pasar modal membuka peluang yang semakin luas bagi masyarakat untuk mengakses investasi emas melalui instrumen yang diperdagangkan di bursa. Dalam ekosistem ini, Pegadaian menjalankan peran sebagai satu-satunya Bullion Bank yang menjadi underlying provider ETF Emas di Indonesia, bukan sebagai penerbit produk ETF Emas," ujar Damar. Mengapa Pegadaian yang Dipilih?

Proses persiapan ETF Emas telah berjalan sejak 2024 melalui inisiatif BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setahun kemudian, Pegadaian menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk persiapan operasional produk ini.

Pemilihan Pegadaian sebagai penyedia aset dasar bukan tanpa alasan. Perusahaan pelat merah ini dinilai memiliki infrastruktur lengkap, mulai dari kerja sama dengan produsen emas nasional bersertifikasi SNI 99,99% hingga vault berstandar internasional. Ketersediaan emas fisik di penyimpanan direkonsiliasi secara berkala dengan data EGR dan KSEI, diawasi audit internal dan eksternal, serta mengacu pada POJK 17/2024 dan POJK 2/2026. Minat Global dan Dukungan Regulasi

Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, menyebut langkah ini bukan sekadar menambah produk investasi domestik, tetapi juga upaya memperdalam pasar keuangan agar mampu bersaing di tingkat regional dan global. Data menunjukkan tren positif ETF emas global: pada 2025, aset kelolaan mencapai USD 559 miliar dengan total kepemilikan emas 4.025 ton.

> "Ini mencerminkan semakin pentingnya instrumen ini di dalam ekosistem investasi global. Jadi yang kita lakukan hari ini bukan sekedar menambah satu produk, tetapi sedang memperluas pilihan investasi sekaligus memperdalam pasar keuangan kita agar dapat bersaing pada pasar modal regional maupun global," ujar Juda.

Dari sisi regulasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan aset dasar emas. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan bahwa instrumen ini juga telah mengantongi fatwa kesesuaian prinsip syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Fatwa Nomor 163/DSN-MUI/VII/2025.

> "ETF Emas ini sudah mendapatkan kesesuaian prinsip syariah, berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Jadi ini bisa menjadi alternatif investasi, terutama bagi ibu-ibu ya," ungkap Friderica.

Implementasi perdagangan ETF Emas melibatkan seluruh ekosistem pasar modal—Manajer Investasi, Bank Kustodian, Dealer Partisipan, hingga KSEI—mulai dari proses pendaftaran EGR hingga pelaksanaan transaksi harian di BEI. Dengan mekanisme yang transparan dan diawasi ketat, masyarakat kini punya pilihan investasi emas yang lebih praktis, likuid, dan sesuai prinsip syariah.

Follow www.faktakaltara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks