Pencarian

DPRD Tarakan Surati DPR RI Minta RDP Bahas Status Lahan WKP Pertamina, Sumur Tua Jadi Sorotan

Senin, 10 Agustus 2026 • 19:45:31 WIB
DPRD Tarakan Surati DPR RI Minta RDP Bahas Status Lahan WKP Pertamina, Sumur Tua Jadi Sorotan
DPRD Kota Tarakan melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPR RI untuk membahas status lahan Wilayah Kerja Pertamina (WKP) di Tarakan.

TARAKAN — Rencana DPRD Kota Tarakan menggandeng DPR RI untuk mengurai benang kusut status lahan Pertamina di ibu kota Provinsi Kalimantan Utara itu memasuki babak baru. Surat permohonan fasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi dilayangkan ke Senayan pekan ini.

Ketegangan soal pemanfaatan lahan di Kota Tarakan kian memanas seiring bertambahnya jumlah penduduk. Di satu sisi, warga membutuhkan ruang untuk bermukim dan beraktivitas. Di sisi lain, Pertamina menggenggam klaim aset atas sumur-sumur tua yang sudah lama tidak berproduksi.

Kewenangan Pusat yang Tak Terjangkau di Daerah

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin, mengungkapkan bahwa upaya mediasi di tingkat lokal dan regional selalu berakhir dengan jawaban yang sama: bukan kewenangan kami.

“Kalau di daerah saling lempar. Dari Pertamina bilang bukan kewenangan, kita ke Balikpapan juga dijawab tidak bisa memutuskan karena itu urusan pusat. Karena itu, harapan kita dengan RDP di DPR RI, semua pihak bisa dipertemukan,” ujar Baharudin, Senin (10/8).

Ketika berkoordinasi dengan kantor regional Pertamina maupun SKK Migas di Balikpapan, DPRD Tarakan selalu menerima jawaban serupa. Keputusan final terkait status aset negara itu disebut-sebut berada di tangan direksi pusat di Jakarta.

Luas Lahan Terbatas, Kebutuhan Warga Terus Merangkak Naik

Persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi. Baharudin menegaskan bahwa pertumbuhan penduduk Tarakan yang terus meningkat berbanding terbalik dengan ketersediaan lahan yang semakin sempit.

“Surat sudah masuk ke DPR RI terkait permohonan RDP. Kami ingin memperjelas status WKP di Tarakan, terutama sumur-sumur tua yang sudah tidak aktif. Kebutuhan lahan warga terus meningkat seiring bertambahnya penduduk, sementara lahan kita terbatas,” jelas politisi Golkar tersebut.

Sumur-sumur tua yang terbengkalai itu selama ini diklaim Pertamina sebagai bagian dari aset perusahaan. Alhasil, lahan-lahan tersebut tak bisa dimanfaatkan warga untuk hunian maupun kegiatan ekonomi meski kondisinya sudah lama mangkrak.

Instansi Teknis Pusat Bakal Dihadirkan dalam RDP

DPRD Tarakan berharap forum RDP di DPR RI nantinya bisa mempertemukan seluruh pemangku kepentingan yang memiliki otoritas. Beberapa instansi teknis tingkat pusat dipastikan bakal diundang untuk memberikan kejelasan.

Rencananya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengelola aset negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, hingga jajaran direksi Pertamina pusat akan dimintai keterangan secara langsung.

“Harapan kita ada titik terang agar persoalan lahan di Tarakan ini bisa segera tuntas dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkas Baharudin.

Saat ini DPRD Tarakan masih menunggu jadwal resmi dari Komisi terkait di DPR RI. Surat permohonan telah masuk dan tinggal menunggu respons dari pimpinan alat kelengkapan dewan di Senayan.

Follow www.faktakaltara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: fokusborneo.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks