Pencarian

Polda Kaltara Absen di Sidang Perdana Praperadilan LSH, PN Tanjung Selor Tunda ke 2 Oktober 2026

Sabtu, 26 September 2026 • 08:32:01 WIB
Polda Kaltara Absen di Sidang Perdana Praperadilan LSH, PN Tanjung Selor Tunda ke 2 Oktober 2026
Polda Kaltara tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan LSH di PN Tanjung Selor.

TANJUNG SELOR — Kepolisian Daerah Kalimantan Utara memastikan telah menerima surat pemanggilan resmi dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor sebelum sidang perdana digelar. Plh Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Erwin S Manik, menyebut surat undangan pelaksanaan sidang prapid tertanggal 22 September itu diterima jajarannya.

Ketidakhadiran tim kepolisian membuat majelis hakim menunda jalannya proses persidangan. Penundaan ini menjadi pukulan pertama bagi pemohon LSH yang berharap status hukumnya diuji lewat mekanisme praperadilan.

Alasan Polda Kaltara Belum Hadir di Sidang Perdana

Erwin menjelaskan, kepolisian belum bisa menghadiri persidangan perdana karena masih dalam proses perapian berkas dan dokumen hukum. Dua direktorat di lingkungan Polda Kaltara disebut tengah menyiapkan administrasi yang diperlukan.

"Menindaklanjuti surat tersebut, saat ini Ditreskrimum dan Bidkum Polda Kaltara sedang mempersiapkan administrasi terkait hal tersebut," ujar Erwin.

Pernyataan itu sekaligus membantah anggapan bahwa ketidakhadiran polisi di persidangan merupakan bentuk pengabaian terhadap proses hukum. Polda Kaltara menegaskan bakal mengikuti seluruh mekanisme praperadilan yang berlaku.

Apa Itu Praperadilan dan Mengapa Sidangnya Penting

Praperadilan adalah mekanisme hukum yang memberi ruang bagi pihak yang merasa penetapan status hukumnya bermasalah untuk menguji keabsahan tindakan penyidik. Gugatan diajukan ke pengadilan negeri di wilayah hukum tempat perkara ditangani.

Dalam perkara LSH, pemohon menggugat penetapan status hukum yang dikeluarkan penyidik Polda Kaltara. Sidang perdana sedianya menjadi forum pertama kedua pihak saling berhadapan di depan majelis hakim.

Karena termohon tidak hadir, hakim memilih menunda persidangan alih-alih melanjutkan agenda pembacaan permohonan. Penundaan ini memperpanjang waktu tunggu pemohon sebelum pokok gugatan mulai disidangkan.

Jadwal Sidang Ulang dan Langkah Selanjutnya

Pengadilan Negeri Tanjung Selor menjadwalkan ulang sidang praperadilan pada 2 Oktober 2026. Polda Kaltara menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Belum ada keterangan resmi dari pihak pemohon LSH soal penundaan ini. Publik di Kalimantan Utara menantikan apakah sidang lanjutan pada 2 Oktober nanti bakal dihadiri lengkap oleh tim termohon maupun pemohon.

Bagi pemohon, setiap penundaan berarti tambahan waktu sebelum hakim memutus apakah penetapan status hukum oleh penyidik sah atau tidak. Bagi Polda Kaltara, kehadiran di sidang lanjutan menjadi ujian transparansi penanganan perkara.

Follow www.faktakaltara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: benuanta.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks