Pencarian

Kejagung Geledah Kantor PT CCM Nunukan dan Rumah Eks Kepala Daerah Kaltara, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kamis, 24 September 2026 • 16:01:01 WIB
Kejagung Geledah Kantor PT CCM Nunukan dan Rumah Eks Kepala Daerah Kaltara, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
Tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah kantor PT CCM di Cikini Raya No. 78, Jakarta Pusat.

JAKARTA — Serangkaian penggeledahan dilakukan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di tiga lokasi berbeda. Kantor PT CCM di Cikini Raya No. 78 Jakarta menjadi sasaran pertama, disusul rumah mantan kepala daerah Kabupaten Nunukan dan rumah mantan kepala dinas Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti. Penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik dari lokasi-lokasi tersebut.

Perkara yang Sedang Disidik: Korupsi Izin Tambang Batu Bara Nunukan

Penyidikan menyasar dugaan tindak pidana korupsi pada pertambangan batubara yang dioperasikan PT CCM di Kabupaten Nunukan. Rentang waktu yang ditelusuri penyidik cukup panjang, mencakup periode 2013 hingga 2025.

Dua aspek yang menjadi fokus penyidikan adalah proses penerbitan izin dan operasional pertambangan. Keduanya diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Jadi Kunci Pembuktian

Barang bukti elektronik yang disita dari penggeledahan dinilai penting untuk memperkuat pembuktian perkara. Dokumen-dokumen yang diambil penyidik juga akan ditelusuri keterkaitannya dengan para pihak yang diduga terlibat.

Lokasi penggeledahan menyebar di dua provinsi. Selain kantor perusahaan di Jakarta Pusat, penyidik mendatangi kediaman pribadi dua pejabat di Kalimantan Utara yang diduga memiliki keterkaitan dengan penerbitan izin tambang.

Kejagung Klaim Penyidikan Sesuai Prosedur

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan seluruh rangkaian tindakan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan transparan. Kejagung juga menyatakan prosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terlibat," kata Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta.

Belum ada keterangan resmi soal status hukum pihak-pihak yang rumahnya digeledah. Penyidik juga belum merinci berapa banyak dokumen yang disita dari masing-masing lokasi.

Follow www.faktakaltara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tutur.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks